Genjot Reformasi Birokrasi dengan Pembubaran Korpri
Jumat, 02 Desember 2011 – 00:02 WIB
Mengenai penghapusan Korpri, lanjut Azwar, istilah tersebut di dalam RUU ASN sudah ditiadakan. Hanya saja yang kini menjadi pertanyaan, apakah Korps ASN berbentuk kedinasan atau non dinas. Sebab jika masih berbentuk kedinasan, berarti masih ada jabatan struktural. Padahal yang diharapkan adalah penghapusan jabatan struktural.
"Intinya semangat RUU ASN, Korpri diubah jadi Korps ASN yang profesional dan netral. Tidak boleh dimanfaatkan oleh parpol manapun," pungkasnya. (Esy/jpnn)