George Terancam Pasal 351 KUHP
Kamis, 31 Desember 2009 – 04:12 WIB
Mantan pimpinan redaksi Jurnal Nasional itu menyatakan bahwa dirinya tak terlalu merasa sakit secara fisik akibat pelemparan oleh George Junus Aditjondro. "Tetapi, (aksi pelemparan buku) ini membahayakan demokrasi. Nanti kalau dibiarkan begini, bahaya bagi demokrasi. Sedikit-sedikit main pukul," katanya.
Sekitar pukul 16.55 WIB, Pohan mendatangi Polres Jakarta Selatan. Begitu tiba, dia menuju ke lantai 2, ke ruang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Gatot Eddy Pramono.