Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

George Terancam Pasal 351 KUHP

Kamis, 31 Desember 2009 – 04:12 WIB
George Terancam Pasal 351 KUHP - JPNN.COM
RIBUT - Peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' yang dibarengi debat, sekaligus aksi pemukulan, Rabu (30/12). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos.
Saat dikonfirmasi para wartawan, Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, menjamin kalau kasus itu akan ditangani oleh polisi. "Setiap laporan harus ditindaklanjuti polisi," katanya.

Laporan resmi Pohan ke polisi bernomor LP: 3757/K/XII/2009 SPK Unit III. George bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pemukulan itu ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut Daniel, tidak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan, yang terpenting adalah penyidikan. "Polres Jaksel juga mampu menanganinya kok," katanya. (rdl/ibl/dwi)

JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close