Gerakan Pilkada Sehat 2020, Ini Draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020
b. apabila seluruh Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.
(4) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi. (sam/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?