Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU
Rabu, 14 Maret 2018 – 20:22 WIB
Sebelumnya Cristoforus Richard dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP dan 263 ayat 2 KUHP. (dil/jpnn)