Gerebek Arena Judi, Oknum Polisi dan TNI Ikut Diamankan
Kamis, 25 Desember 2014 – 18:40 WIB
Selain para pelaku dan sejumlah saksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.818.000, uang tunai RM 2500, alas atau lapak kolok-kolok, hap atau penutup biji kolok-kolok dan 4 bungkus rokok surya 16 yang dijadikan alas untuk Hap.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 bisa dengan ancama empat tahun penjara,” tegasnya. (arf/jpnn)