Gereja Ditolak di Cilegon, Romo Benny Ingatkan Kepala Daerah
"Kepala daerah juga harus tunduk pada konstitusi. Jelas dituliskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kebebasan warga negara Indonesia dalam memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing," tegasnya.
Salah satu pendiri Setara Institute ini mengatakan, peraturan perundang-undangan mana pun, baik pusat maupun daerah, tidak boleh menyalahi konstitusi UUD 1945.
"Kedepannya kami berharap konstitusi UUD 1945 dan terutama juga, sila-sila dan nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar dalam pembuatan peraturan daerah," ucapnya.
Dia menegaskan, kepala daerah Kota Cilegon harusnya menjaga dan memelihara kerukunan beragama sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang urutannya sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang dituangkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," pungkas Benny. (mcr18/jpnn)