Gereja Ditolak di Cilegon, Romo Benny Ingatkan Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Pastor Antonius Benny Susetyo menanggapi penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranath oleh kelompok masyarakat di Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta juga ikut menandatangani penolakan pendirian gereja tersebut.
Menurutnya, tugas seorang kepala daerah adalah untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan tidak seharusnya menolak pendirian rumah ibadah agama apapun.
"Tidak ada alasan untuk seorang kepala daerah manapun di Indonesia, untuk menolak pendirian rumah ibadat. Ada mekanisme dan solusi dalam penyelesaian pendirian rumah ibadat itu, dan itu diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Benny dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (13/9).
Rohaniwan Katolik tersebut merujuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 (untuk Menteri Agama) dan Nomor 8 Tahun 2006 (untuk Menteri Dalam Negeri) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Dalam peraturan bersama pasal 13 dan 14, dukungan tidak sampai 60 orang, tetapi syarat pengguna 90 orang, kepala daerah berkewajiban menyediakan fasilitas. Ada juga mekanisme izin sementara berlalu 2 tahun," tuturnya.
Benny melanjutkan, dasar itu juga didukung data statistik masyarakat Cilegon yang jumlah penduduk non-muslim pada 2019 mencapai 8.920 orang.
Warga non-muslim terdiri dari 6.740 warga Kristen Protestan, 1.743 warga Kristen Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan tujuh warga Konghucu.