Gerindra: Kita Semua Harus Tegakkan UU Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, sampai saat ini penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak secara maksimal.
Hashim menyampaikan hal tersebut dalam acara 5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya" di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (27/5).
Menurut dia, dalam undang-undang sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib satu persen dari yang melamar minimal satu persen dari disabilitas itu ada.
Selain itu, dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas.
"Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan ini UU," kata Hashim.
Menurut dia, sejak disahkan 2016, hak penyandang disabilitas masih sangat minim.
Hashim menyatakan, masih banyak daerah di Indonesia belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU disabilitas tersebut.
"Dari peraturan pemprov dari 34 provinsi hanya ada peraturan gubernur 13 atau 14. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur,” ujarnya.