Gerindra Ngotot PT Dihapus, Ini Landasan Teorinya
jpnn.com - jpnn.com - Fraksi Gerindra di DPR kukuh menginginkan syarat ambang batas dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) harus dihapuskan alias 0 persen.
Menurut anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra M Nizar Zahro, ada landasaran teoritis maupun konstitusi yang mendasari sikap fraksi partai pimpinan Prabowo Subianto mengusulkan hal tersebut.
Secara teoritis, katanya, inti dari demokrasi ada dua dimensi, yakni kontestasi dan partisipasi.
Dalam aspek kontestasi tentu merujuk pada calon yang akan dipilih. Sedangkan pada aspek partisipasi merujuk pada masyarakat yang akan memilih.
"Dengan demikian, maka ketiadaan thershold dalam pemilihan presiden memungkinkan tampilnya banyak figur pasangan capres–cawapres," ujar Nizar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/1).
Sedangkan landasan konstitusi mengacu pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Secara konstitusi, UUD tidak mengharuskan adanya besaran persentase untuk presidential threshold (PT).
Terlebih lagi adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan digelarnya pemilu legislatif (pileg) dan pilpres secara serentak.