Gerindra Ngotot Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, sikap fraksinya masih sama, tetap menolak Perppu Ormas.
Peraturan baru itu sangat membahayakan dan bisa memecah belah bangsa.
Menurut dia, perppu sangat berlebihan, karena menghapus dan mengambilalih kewenangan yudikatif.
Selain dihilangkannya kewenangan pengadilan, hukuman yang ditetapkan sangat lama. Mereka yang melanggar bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Tidak hanya ketua dan pimpinan ormas, anggota bisa yang tidak aktif pun bisa dijatuhi hukuman pidana. Proses pembubaran juga sangat singkat.
Tidak ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Mereka hanya diberi waktu tujuh hari untuk pembubaran. Dengan pertimbangan itu, partainya dengan keras menolak.
Jadi, tutur dia, pihaknya ingin ada satu suara untuk menolak. Setelah itu bisa dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas, jika dianggap masih belum sempurna.
“Ditolak dulu, baru revisi undang-undang yang ada,” tegas Ketua DPP Partai Gerindra itu.