Gerindra Nilai Putusan MK Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres
Terkait hal ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11).
Dia juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," imbuhnya.
Menurut Dasco, Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 memberikan anak muda tempat terhormat untuk bisa ikut serta dalam kontestasi Pilpres yang bermartabat.
"Dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PPU-XXI/2023, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat," tegas Dasco. (mar1/jpnn)
Berikut pernyataan lengkap Sufmi Dasco Ahmad:
Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.