Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat
Senin, 10 Mei 2010 – 21:25 WIB
Pasal yang mengatur tentang usulan untuk menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR yang dihadiri (quorum) paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR. Keputusan yang diambil pun harus dengan persetujuan 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
“Judicial review masih berlangsung. Saya tidak bisa berkomentar, tapi perkiraan saya itu mestinya lolos karena pasal diskriminatif dengan pasal-pasal berikutnya, karena elazimannya yang namanya quorum itu separuh lebih dari satu,” tukasnya. (awa/jpnn)