Gerombolan Begal Sadis Pembawa Pedang Akhirnya Tertangkap
Kamis, 20 Februari 2020 – 06:06 WIB
Muhamad Ghozali yang membawa parang meminta handphone korban. Karena takut korban terpaksa menyerahkan ponselnya. Namun, pelaku juga meminta tas milik korban.
"Korban yang menolak, langsung dibacok pedang tangan kanan korban, hingga tas bisa dibawa kabur pelaku," sambung AKBP Handono.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan tas korban, serta dua motor milik pelaku.
Pelaku begal sadis dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)