Gerombolan Pejudi Aniaya Anjing Sampai Mati di Sumut, Polisi Cuma Bilang Begini, Parah!
jpnn.com, DELI SERDANG - Seorang pemilik anjing bernama Wisnu melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi pada anjing peliharaannya bernama Do ke Polsek Biru-biru, Deli Serdang, Sumatra Utara pada 29 November 2022.
Ketua Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat anggota keluarga Wisnu melihat anjing Do sedang dipukuli oleh beberapa orang di warung yang terindikasi sebagai tempat judi.
"Informasinya bahwa pelaku ini kalah judi dan melampiaskan pada anjing tersebut. Kejadian pada 26 November 2022 jam 22.00 WIB," kata Doni kepada wartawan, Kamis (1/12).
Usai dilaporkan, beberapa saat kemudian Wisnu pun mendapatkan telpon dari oknum Binmas yang menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ini menguatkan dugaan pelapor bahwa kasusnya tidak akan ditangani secara serius," kata dia.
Sehingga pihak pelapor pun meminta bantuan ADI untuk turut mengadvokasi kasus tersebut. "Kami langsung berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.
Selain itu, Doni mengatakan bahwa pihak kepolisian juga belum mengamankan alat bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap anjing Do.
"Menjadi catatan, bahwa polisi belum mengamankan barang bukti lainnya seperti alat pemukul dan senjata tajam yang dipakai pelaku, serta barang bukti berupa anjing yang pecah kepalanya. Ini berbahaya, terkait yang barang bukti cadaver anjing karena barang bukti bisa rusak karena pembusukan," lanjutnya.