Gerapana Bakal Gelar Aksi di Depan Kantor PT Astra Indonesia dan GS Battery
jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan otomotif di Indonesia terus dikejar Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerapana).
Organisasi pimpinan Helmi Sutikno ini, berniat melakukan aksi di kantor perusahaan PT Astra Indonesia dan GS Battery, perusahaan aki kendaraan bermotor.
Menurut Helmi, aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut tak maksimalnya aksi terhadap perusahaan pencemar lingkungan akibat limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Langkah ini diambil setelah PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas masih beroperasi. Padahal, pabrik NFU yang pusatnya di Tangerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri telah ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim.
“Karena mereka melanggar tindak pidana UU 32/2009 karena gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3. Selain melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3),” terangnya Helmi.
PT. NFU sendiri ialah pemasok utama timah hitam ke produsen aki di Indonesia selama bertahun-tahun salah satunya merupakan PT. GS Battery, yang merupakan perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra Internasional Tbk.
“Sampai saat ini, pabriknya masih beroperasi, padahal mereka tak memiliki AMDAL dan IPAL. Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Artinya, masih ada kerja sama perusahaan seperti GS Battery dan Astra ini terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan, karena perusahaan ini masih operasi,” terangnya.
Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, Gerapana bakal melakukan aksi pada Rabu (2/10) mendatang dengan menargetkan dua lokasi. Pertama di PT GS Battery dan PT Astra International.