Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Operasional PLTSA Putri Cempo, DLH Benarkan Ada Pencemaran Lingkungan Gegara Limbah

Rabu, 16 Oktober 2024 – 16:37 WIB
Operasional PLTSA Putri Cempo, DLH Benarkan Ada Pencemaran Lingkungan Gegara Limbah - JPNN.COM
Lokasi penyimpanan limbah PLTSA Putri Cempo di kawasan TPA Putri Cempo Solo, Rabu (16/10/2024). foto : Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo membenarkan adanya dampak pencemaran lingkungan akibat limbah operasional PLTSA Putri Cempo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solo, Kristiana Hariyanti mengungkapkan bahwa pihak PT PCSMPP selaku pengelola telah sepakat untuk segera menanggulangi permasalahan itu.

Kabar pencemaran akibat limbah itu sebelumnya diketahui setelah warga belasan warga Jatirejo, Mojosongo, Jebres, Solo didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solo melayangkan protes ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Selasa (15/10) kemarin.

Mereka mengeluh karena polusi udara hingga menyebabkan sesak nafas, kebisingan suara, hingga pencemaran limbah abu padat hitam akibat produksi listrik dari PLTSA. Warga juga mengeluhkan adanya limbah cair yang dibuang di aliran sungai sehingga mencemari air.

Kristiana Hariyanti saat menanggapi hal tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pengawasan bersama tenaga ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan menemukan adanya dampak pencemaran akibat limbah PLTSA.

Menurutnya, faktor alam menjadi salah satu faktor yang mendorong pencemaran itu terjadi.

"Akhir-akhir kapasitasnya banyak. Mereka itu sudah membuat Ipal hanya kan hujan sehingga ada limpasan dari bak itu keluar. Apapun itu kami sudah melakukan pengawasan dan Sudan menggandeng tenaga ahli lingkungan UNS dan memang kami temukan pencemaran tersebut," ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/10).

Kristiana menegaskan bahwa PT SCMPP telah bersepakat untuk segera memperbaiki Ipal tersebut hingga batas maksimal pada akhir bulan Oktober 2024.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo membenarkan adanya dampak pencemaran lingkungan akibat limbah operasional PLTSA Putri Cempo. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News