Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Geruduk MA, Massa Menuntut Keadilan yang Direnggut Mahfud MD

Jumat, 22 September 2023 – 20:55 WIB
Geruduk MA, Massa Menuntut Keadilan yang Direnggut Mahfud MD - JPNN.COM
Massa yang tergabung dalam Forum Ahli Waris Rokani Cs menggelar aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (22/9). Foto: Forum Ahli Waris Rokani Cs

jpnn.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Forum Ahli Waris Rokani Cs menggelar aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (22/9).

Massa mempertanyakan nasib mereka terkait eksekusi lahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang masih berlarut-larut.

Massa sebenarnya ingin bertemu langsung dengan perwakilan MA untuk meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sumatera Utara melakukan eksekusi lahan HGU yang telah dimenangkan Rokani Cs. Lahan itu seluas 464 hektare yang terletak di Desa Panara, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang. Namun hingga kini hal tersebut belum pernah dilakukan dan pihak pengadilan juga tidak mengagendakan sidang ulang.

Koordinator aksi Basuki menyatakan kondisi yang berlarut-larut ini datang akibat adanya surat dari Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar ditunda eksekusi lahan HGU. Dari sinilah mengapa perwakilan demonstran ingin duduk bersama MA dan menjelaskan penetapan eksekusi lahan tersebut seharusnya sudah sah di mata hukum.

“Kami bersama Mahkamah Agung dan siap mendukung agar setiap keputusan-keputusan hukum dilaksanakan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” kata dia.

Basuki menjelaskan keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Bahkan Pengadilan Lubuk Pakam telah mengeluarkan Surat Bantuan Pengamanan kepada Kapolresta Deli Serdang.

“Dengan adanya intervensi tersebut sangatlah melukai hati kami sebagai rakyat kecil,” ujar Basuki.

Dia melanjutkan perkara tersebut telah diputus sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Medan, sampai Mahkamah Agung pada 2013 dan 2015 yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Massa mempertanyakan nasib mereka terkait eksekusi lahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang masih berlarut-larut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close