Gibran: Dilanjut Saja, Saya yang Bertanggung Jawab
Saat ditanya soal uji tipe dan kelayakan lainnya, Hari menyebut bahwa mobil listrik wisata tidak memerlukan uji tipe lantaran kendaraan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam jenis mobil.
"Sekali lagi itu bukan mobil, di aturan itu kendaraan tertentu, tetapi berbasis listrik," jelas dia.
Menurut Hari, regulasi yang mengatur operasional kendaraan listrik wisata terbaru Pemkot Solo setara dengan sepeda listrik.
"Kalau mobil listrik regulasinya berbeda," jelasnya sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com.
Sebelumya, pakar transportasi Djoko Setijowarno mengkritik mobil listrik wisata yang digunakan Pemkot Solo.
Djoko menyebut mobil listrik wisata melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, mobil listrik di Solo layaknya sepur kelinci, apa lagi belum dilakukan uji tipe.
"Kalau mau beroperasi harusnya di kawasan tertutup, untuk meminimalkan dampak kecelakaan pada penumpang," kata Djoko. (mcr21/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: