Gibran Lolos Jadi Cawapres hingga Cawe-cawe Jokowi, Indonesia Disebut di Ambang Kehancuran Demokrasi
Jokowi juga melakukan perbuatan “silahturahmi pimpinan parpol” yang disebutnya sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan perpolitikan di Indonesia tanpa menjelaskan uraian singkat tentang latar belakang, urgensi, dan dasar konstitusinya.
“Presiden Jokowi melakukan pembohongan rakyat (publik) dengan mengatakan bahwa penyaluran bansos yang berjumlah volume dan biaya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya adalah juga upaya menurunkan (mencegah kenaikan) harga bahan pokok (beras),” jelasnya.
Padahal, kata dia, upaya menurunkan Harga pada hakekatnya adalah pengendalian stock dan penyelenggaraan operasi pasar.
Charles bilang bahwa adanya upaya-upaya dari presiden dalam melakukan tindakan cawe-cawe jelas secara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD’45) merupakan tindakan yang inkonstitusional dan ditambah lagi dengan adanya perbuatan dari MK mengindikasikan bahwa UUD sudah tidak lagi berfungsi dan berpe ran sebagai kontrak sosial.(mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!