Gibran Menghapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik: Lebih Baik untuk Membangun Pasar
Mengenai kendaraan listrik, dia mengatakan sempat berkomunikasi dengan kepala daerah lain.
Meski demikian, sejauh ini dia masih memilih untuk menggunakan kendaraan dinas yang dipakainya sejak awal menjabat sebagai wali kota Surakarta.
Sebelumnya, terkait dengan kendaraan listrik tersebut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dia mengatakan inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: