Gigih Guntoro Menduga Ada Praktik Jual Beli Jabatan di Kemenkumham
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Pegawai di instansi yang dipimpin Yasonna Laoly itu.
SK dengan nomor SEK-41.KP.03.03 tahun 2021 itu terbit pada 22 November 2021 lalu dan ditandatangani Sekjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.
Terkait itu, Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menduga ada banyak kejanggalan dalam SK mutasi pegawai Kemenkumham tersebut.
Gigih mengindikasikan ada praktik jual beli jabatan dalam lingkungan Kemenkumham.
"SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi. Hal itulah yang menguatkan kami bahwa ada praktik tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," kata Gigih dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).
Dia mengatakan terdapat sejumlah nama pejabat Kemenkumham yang masih menduduki jabatan tinggi, padahal sebelumnya diduga tengah bermasalah.
"Jadi, masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," ujar Gigih.
Dia menilai selama ini sanksi terhadap pejabat Kemenkumham yang melanggar aturan tergolong ringan dan tidak tegas.