GIIAS 2024 Manfaatkan Fasilitas TPPB, Bea Cukai: Ini Wujud Dukungan Pemerintah
"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin," jelas Encep.
TPPB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dan tata laksananya diatur dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-8/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-03/BC/2023. Informasi lebih lanjut tentang TPPB dapat diperoleh melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: