Gilang Bungkus Si Fetisisme Jarit Sudah di Tangan Polisi, Proses Hukumnya di Surabaya
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) yang kondang karena kasus fetisisme jarit akhirnya tertangkap.
Penangkapan terhadap mantan mahaiswa Universitas Airlangga (Unair) itu dilakukan melalui operasi gabungan jajaran Polda Kalimantan Tengah dan Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Gilang ditangkap di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas. Pemuda warga Dusun Marga Sari di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kapuas itu ditangkap pada Kamis (6/8) sore.
“Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dengan Satreskrim Polres Kapuas,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Setelah menangkap Gilang, polisi langsung membawanya ke RSUD Kapuas. Tujuannya adalah melakukan rapid test.
Setelah rapid test menunjukkan hasil non-reaktif Covid-19, Gilang langsung diboyong ke Surabaya. "Saat ini pelaku sudah dibawa oleh penyidik Polrestabes ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Gilang menjadi kondang karena membungkus korban fetisismenya dengan kain jarit. Dia menyuruh para korbannya tidur telentang dan membungkusnya menggunakan kain jarit dengan alasan untuk kepentingan riset.
Polisi telah menjerat Gilang dengan Pasal 29 juncto Pasal 45b UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 335 KUHPidana.(cuy/jpnn)