Gilbert PDIP Mengusulkan Interpelasi Formula E Dilanjutkan
Pelapor lain dari fraksi di DPRD DKI adalah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, dan Golkar.
Setelah melalui proses panjang, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soak Interpelasi Formula E.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Ketua BK DPRD DKI A Nawawi, Selasa (4/4).
BK memutuskan Prasetio tidak melanggar tata tertib dan kode etik berdasarkan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang persidangan dan rapat DPRD, Pasal 178 tentang bentuk kebijakan DPRD. Kemudian juga berdasarkan bukti visual dan audio dalam proses rapat Badan Musyawarah pada 27 September 2021. (antara/jpnn)