Giliran Bengkel Liar Disapu Satpol PP
Minggu, 11 Maret 2012 – 03:41 WIB
Karena, kata Sofiansyah, operasi ini dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan para pengendara dan keberadaan lapak ilegal ini juga mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, keberadaan gubuk dan lapak tambal ban itu telah melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur ketentuan tempat penumpukan bahan dan bahan bangunan dalam Kota Bontang.
“Ini sesuai perda yang ada. Jika tidak segera ditertibkan dikhawatirkan nanti akan mengalami kendala, untuk itu kami melakukan penertiban ini,” jelasnya lagi.
Diakui oleh Sofiansyah, dalam pelaksanaan penertiban ini memang awalnya mengalami kendala. Karena selain para pemilik protes karena tidak mau digusur, rongsokan yang ada di lokasi juga berukuran besar-besar.