Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Senin, 27 Juli 2009 – 14:31 WIB
Atas tindakannya itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. “Hukuman dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Edward Patinasari yang menjadi ketua majelis hakim di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.
Sedangkan beberapa barang bukti di antaranya satu Honda Jazz dikembalikan pada Hontjo.