Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Senin, 27 Juli 2009 – 14:31 WIB
Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp800 juta. Kedua, dilakukan malam harinya sebesar USD70.000. Terakhir, pada tanggal 2 Maret 2009 sebesar USD90.000 dan Rp54,5 juta.
Hontjo Kurniawan sendiri mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut. (esy/JPNN)