Giliran Komnas PA Polisikan JIS
Jumat, 02 Mei 2014 – 12:57 WIB
Selain itu juga denda Rp 200 juta lantaran adanya pembiaran terhadap korban tindak asusila pada MAK (6). "JIS harus bertaanggungjawab secara pidana dan perdata," pungkasnya. (boy/jpnn)