Giliran Tiga Aktivis KAMI Jawa Barat Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:06 WIB
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Baca Juga:
Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: