Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Giliran UMSP DKI Ditolak Pengusaha

Minggu, 16 Desember 2012 – 23:23 WIB
Giliran UMSP DKI Ditolak Pengusaha - JPNN.COM
Sekedar diketahui, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jumat (14/12) kemarin, UMSP untuk 11 sektor usaha telah ditetapkan. Kenaikan meliputi sektor bangunan dan pekerjaan umum 15% dari UMP, sektor kimia, energi dan pertambangan 7%, sektor logam, elektronik dan mesin 17%, sektor otomotif 17%, kelompok asuransi dan perbankan 15%, kelompok makanan dan minuman 7%, farmasi dan kesehatan 6%, tekstil, sandang dan kulit 5%, kelompok pariwisata 7%, telekomunikasi 10% dan sektor ritel naik 5%.

Sektor yang paling tinggi kenaikannya adalah logam, electronik dan mesin serta otomotif sebesar 17%. Apabila ditambah dengan UMP sebesar 44% maka total kenaikan secara keseluruhan menjadi 51% atau sekitar Rp 2.574.000. Sektor yang paling rendah adalah tekstil, sandang,Kulit dan retail sebesar 5% atau sebesar Rp 2.310.000. (dil/jpnn)

JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada hari Jumat (14/12) lalu. Seperti Upah Minimum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA