Pihak Telkomsel mengadukan Denny atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sementara pihak XL melaporkan Denny dengan tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. (vit)
JAKARTA - Tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesai (KTI), Denny AK oleh Polda Metro Jaya karena memeras operator telekomunikasi,