Giofedi Rauf: Jangan Lagi Ribut soal Karantina Wilayah atau Darurat Sipil
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Giofedi Rauf mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan soal karantina wilayah maupun darurat sipil, setelah Presiden Jokowi memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memerangi virus Corona (Covid-19).
Bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi global Covid-19, diperlihatkan dengan terbitnya tiga regulasi pendukung, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Keputusan pemerintah sudah tepat, terutama di tegah tengah polemik mengenai lockdown, dan kabar tidak sinergisnya pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan perang terhadap penyebaran covid 19," ucap Giofedi pada Selasa malam (31/3).
Peneliti senior 123 Institute itu mengatakan, dengan terbitnya PP tentang PSBB, dan Keppres penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risikonya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan sebagaimana diatur Pasal 4 UU No 6 Tahun 2018.
Selain itu, PSSB merupakan pilihan yang disediakan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan.
Dengan keputusan ini, pemerintah tentu tidak perlu lagi memberlakukan status darurat sipil yang sempat diwacanakan.
"Jadi mari kita sudahi sinetron perebutan kekuasaan antara pusat dan daerah. Bersama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI karena pasca banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” tandasnya. (fat/jpnn)