Respons Komnas HAM soal Keputusan Presiden Jokowi Pilih Darurat Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih status darurat kesehatan ketimbang darurat sipil dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
"Menempatkan situasi Covid-19 sebagai darurat kesehatan adalah langkah baik dan tidak menggunakan darurat sipil," kata Anam dalam layanan pesan kepada jpnn.com, Rabu (1/4).
Namun, Anam menyayangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjadi dasar hukum melaksanakan status darurat kesehatan. Sebab, isi dalam PP itu tidak membahas pelaksanaan darurat kesehatan secara detail.
"Itu masih belum menjelaskan bagimana pelaksanaannya. Masih seperti UU atau keppres. PP biasanya detail teknis," ungkap dia.
Seharusnya, kata Anam, PP Nomor 21 Tahun 2020 itu bisa mengatur tata cara orang bekerja dari rumah atau work from home (WfH) demi mencegah penularan corona. Selain itu, semestinya PP itu juga menjamin pekerja tidak dipecat selama bekerja dari rumah.
"Selain itu, bagaimaa pengaturan soal kegiatan keagamaan. Misalnya terkait ritual atau acara keagamaan. Apakah disamakan atau dibedakan. Acara ritual keamaan ke depan akan dihadapi secara massal dan masif. Misalkan salat Tarawih berjemaah. Itu semua harus diatur pelaksanaannya," ungkap dia.(mg10/jpnn)