Prof Jimly: Mestinya Darurat Sipil, Semua di Bawah Kendali Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengutarakan pendapatnya terkait kekeliruan kebijakan, yang sejak awal diambil oleh Presiden Jokowi dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Saya dari awal sudah bilang, mestinya berlakukan keadaan darurat sipil, di bawah kendali presiden. Itulah manajemen yang tidak biasa," kata Jimly.
"Ini sekarang kan manajemennya biasa-biasa saja. Makanya marah terus presidennya."
Hal itu diutarakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) tersebut, dalam program NGOMPOL (Ngomongin Politik) yang tayang di channel YouTube JPNN.com, Sabtu (8/8).
Dia menuturkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 adalah soal manajemen krisis.
Dalam hukum tata negara itu sudah ada aturannya. Ada hukum tata negara normal, ada hukum tata negara darurat. Umumnya, konstitusi modern pasti sudah mengantisipasi itu.
"Ada pasal yang dibuat. Kalau kita namanya Pasal 12 (UUD45), pasal tentang keadaan bahaya," tukas tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini.
Keadaan bahaya itu bisa perang, nonperang, bisa darurat militer nonperang, bisa darurat sipil. Baik karena bencana alam maupun nonalam.