Girindra: Pelatihan Pemantauan Pemilu Bagian Dari Pendidikan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, sebagai pemantau resmi pemilu serentak 2019, terus melakukan pelatihan terhadap ratusan relawanann setiap dua minggu sekali bertempat di Kopi Jadi, daerah Tebet, Jakarta.
Pelatihan pemantauan pemilu tidak hanya berkutat pada memantau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan-tahapan yang akan dilaksakan ke depan, yakni Kampanye Rapat Umum, Proses Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dan rekapitulasi suara berjenjang, hingga perselisihan hasil suara di Mahkamah Konstitusi. Namun, pelatihan juga memberikan pencerahan pada relawan akan pentingnya pendidikan politik, partisipasi politik warga negara dalam pemilu tentang demokrasi yang subtanstif serta peran mereka secara ideologis sebagai pemantau pemilu.
Wakil Sekjend KIPP Indonesia sekaligus Peneliti 7 (Seven) Strategic Studies, Girindra Sandino mengatakan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang Pemantau Pemilu dari pasal 435 – 447.
Dalam Pasal-pasal tersebut, menurut Girindra, diatur mengenai bagaimana persyaratan menjadi pemantau resmi, larangan bagi pemantau pemilu, sanksi, wilayah kerja pemantau pemilu, hak dan kewajiban pemantau pemilu, yang kemudian secara teknis diatur oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No. 4/2018 tentang Pemantauan Pemilu. Tentu KIPP Jakarta mematuhi aturan main tersebut.
BACA JUGA: Supercanggih, Ini Teknologi Pemantau Terbaru Milik Tiongkok
“Di samping itu, pendidikan politik berupa pelatihan relawan pemantau pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk kualitas pemilu serentak 2019. Hal ini berkaitan dengan partisipasi politik warga negara yang sadar politik akan proses sirkulasi elit kekuasaan lima tahun sekali yang menentukan nasib bangsa dan negara,” kata Girindra dalam keterangan persnya, Senin (25/).
Peserta Pelatihan Pemantau Pemilu