Menimbang Sistem Proporsional Tertutup
Oleh: Girindra Sandino – Sekjen Liga Literasi Nasionaljpnn.com - Beberapa hari ini elite politik dibuat pusing bukan kepalang. Pasalnya, delapan parpol menyatakan menolak pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang tetap kukuh untuk mendukung sistem proporsional tertutup.
Menanggapi wacana sistem proporsional tertutup, Liga Literasi Nasional menyampaikan hasil kajian dan pandangannya.
Pertama, sejarah mencatat, sebelum Pemilu 2009, saat itu menggunakan sistem proporsional daftar tertutup (closed list).
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU VI/2008 tentang Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945, mengubah tata cara penetapan calon legislatif pada pemilu 2009 dari sistem tertutup menjadi sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislation. Artinya membatalkan pasal atau materi muatan pasal tertentu dalam pasal Undang-Undang yang dimohonkan judicial review. Bukan merupakan positive legislation, rumusan pasal baru.
Kedua, jika UU Pemilu baru merumuskan closed list sama sekali tidak mengkhianati putusan MK. Sebab, konstitusional merupakan wilayah kewenangan bagi pembuat undang-undang.
Ketiga, penerapan sistem proporsional tertutup untuk menghindari banyaknya Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di MK, tanpa mengingkari asas proporsionalitas, bahkan mencegah ‘permainan’ dalam tahap-tahap penghitungan suara closed list system.