Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
Kamis, 31 Desember 2020 – 14:45 WIB
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yakni persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukkan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Pasal 8