Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
Kamis, 31 Desember 2020 – 14:45 WIB
Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tentang Pornografi dengan ancaman enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
"Dipersangkakan pasal 4 Jo pasal 29 uu 44 tentang pornografi," ungakp Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).
Pasal 4