GM Pelindo Semarang Jadi Tersangka
Senin, 20 September 2010 – 23:01 WIB
Ia memaparkan beberapa data pendukung. Melansir arsip data LSM Gempar, terdapat Surat Perjanjian Persewaan Lahan dalam DLKR (tanah HPL Pelabuhan, Red) Pelabuhan Tanjung Emas Nomor: 6,7,8,9/SPP.PR-129/P.III-92 tanggal 26 September 1992. Dalam surat itu lahan pelabuhan sekurangnya 940.930 m2 disewakan kepada PT SCC dengan jangka waktu 30 tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1992 hingga 30 September 2022 dengan status HGB di atas HPL.
Pada November 2009, PT SCC melakukan kegiatan penggalian tanah. "Penggalian itu di luar objek yang diperjanjikan sepanjang sekitar 1.000 m2 di utara lokasi persewaan. Wilayah yang digali itu berada dalam wilayah DLKR Pelabuhan Tanjung Emas dan dilakukan tanpa adanya izin dari PT Pelindo III selaku pengelola atas Daerah Lingkungan Kerja atau DLKR daratan dan perairan Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," papar Widjayanto.
Justru, lanjut Widjayanto, penghentian penggalian itu merupakan penyelamatan aset negara. Karena pengalian itu sendiri mengindikasikan penyerobotan aset negara, yakni dengan berusaha menguasai lahan DLKR pelabuhan yang tidak sesuai denganprosedur hukum yang berlaku. (eka/aj/jpnn.