GMKI: Kepala Badan Otorita IKN Harus Memiliki Visi Indonesia Sentris
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani UU Ibu Kota Negara (IKN) pada tanggal 15 Februari 2022. Dengan demikian, UU ini telah resmi diundangkan dan menjadi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Melalui UU Nomor 3 tahun 2022, pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur akan segera dimulai.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyampaikan pembangunan dan pengelolaan IKN harus mencerminkan visi kota berkelanjutan, penggerak ekonomi di masa mendatang dan menjadi simbol identitas nasional.
“Pembangunan ibu kota harus mengusung konsep smart city. Artinya kehidupan manusia selaras dengan alam, menumbuhkan ekonomi dengan melahirkan inovasi dan teknologi serta mencerminkan nilai nilai pancasila sebagai dasar negara,” kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom, Selasa (22/2).
Jefri memaparkan ada tiga poin penting dalam menjalankan pembangunan ibu kota negara yang baru.
Pertama, pembangunan fisik ibu kota dijalankan dengan tiga prinsip yakni efesien, vertikal dan aksebilitas.
Jefri menjelaskan Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah tingkat aktivitas gempa yang sangat rendah serta memiliki daya dukung tanah yang baik untuk bangunan gedung bertingkat tinggi.
"Gedung perkantoran dan pusat bisnis ibu kota harus vertikal, gedung bertingkat tinggi sampai ratusan lantai dan mengusung smart building sehingga pemanfaatan lahan untuk area hijau lebih banyak" ujar Jefri selaku Mahasiswa Pasca-Sarjana Universitas Indonesia tersebut.