Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Go-Life Kutuk Tindak Kekerasasan Seksual Terhadap Mitra Go-Massage

Jumat, 08 Maret 2019 – 11:31 WIB
Go-Life Kutuk Tindak Kekerasasan Seksual Terhadap Mitra Go-Massage - JPNN.COM
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Manejemen Go-Life mengutuk tindak pemerkosaan yang menimpa mitra Go-Massage di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.

Head of Go-Life Dayu Dara menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban baik dalam segi keamanan, hukum, perawatan hingga pengobatan fisik maupun psikis yang dialami mitra Go-Massage. Sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban.

"Korban merupakan sosok mitra yang produktif dan juga berperan sebagai tulang punggung keluarga. Dan kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan melindungi privasi identitas korban," ujar Dayu dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).

Baca juga: Tingkatkan Keamanan Berlalu Lintas, 400 Mitra Gojek Jadi Relawan Kamtibmas

Diketahui, kasus pemerkosaan yang dialami mitra Go-Massage terjadi pada saat mitra tersebut memberikan jasa pemijatan kesehatan pada Selasa (5/3).

Mengutip Laporan Polisi dengan nomor LP/56/III/2019/JBR/POLRESTABES, korban diduga diperkosa oleh seorang pemuda bernama Leonard sekitar pukul 18.25 WIB di Jalan Geger Kalong Hilir No 185A, Kecamatan Sukasari, Bandung.

Sayangnya, sampai saat ini pihak berwajib belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau pun terlapor. "Kenyamanan dan keamanan pengguna dan mitra merupakan prioritas utama Kami. Kami mengutuk segala bentuk kejadian yang membahayakan keamanan mitra ataupun pengguna termasuk kekerasan seksual," ujar Dayu.

Menyoal upaya preventif, kata Dayu, pihaknya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) berupa Anti-Sexual Harassment yang berisi paduan terkait upaya antisipatif (pra-kejadian), pada saat kejadian, hingga pada pasca kejadian kepada seluruh mitra.

Manejemen Go-Life siap memberikan pendampingan secara hukum dan pengobatan fisik maupun psikis terhadap mitra Go-Massage yang menjadi korban pemerkosaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News