Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras
Sabtu, 11 Juli 2020 – 12:52 WIB
Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban. (qda)