Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras

Sabtu, 11 Juli 2020 – 12:52 WIB
Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras - JPNN.COM
Hermendi alias Godek (32) pelaku penyiraman air keras diamankan anggota Polsek Talang Kelapa. Foto: akda/sumeks

Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban. (qda)

Penyiram Air Keras di Mega Asri Ngaku Dendam Pergoki Kakak Korban Sama Istrinya di Penginapan?

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close