Golkar Bantu Pemerintah dan PDIP Hadang Revisi UU Otsus Papua
37 RUU Jadi Prioritas Polegnas 2015Sementara Golkar berpendapat UU Otsus Papua belum perlu masuk Prolegnas 2015. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan pemerintah untuk lebih dulu mengedepankan pembangunan di Papua.
"Khusus revisi UU Otsus Papua, Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pemerintah dan ingin mengedepankan pembangunan Papua ditingkatkan agar setara dengan daerah lain di Indonesia," katanya.
Namun, Golkar juga mengingatkan bahwa pemerintah harus bisa bekerja efektif dalam mewujudkan amanah konstitusi. Karenanya, program prioritas pun harus mendapat payung hukum. “FPG memandang penting disusunya proyeksi Prolegnas dan RUU prioritas, agar kebutuhan payung hukum pemerintahan dapat tersedia, sehingga pemerintah berjalan efektif mewujudkan amanah UUD 1945,” sambung Misbakhun.
Sikap Golkar sejalan dengan FPDIP. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya juga sependapat dengan pemerintah yang ingin pelaksanaan Otsus Papua dioptimalkan terlebih dulu.
Karenanya, FPDIP tak setuju jika revisi UU Otsus Papua masuk Prolegnas 2015. "Maka Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 37 RUU Prioritas 2015 di dalam Prolegnas, serta menyetujui 159 RUU periode 2015-2019," katanya.
Terbelahnya fraksi-fraksi di DPR dalam menyikapi revisi UU Otsus membuat Menkumham Yasonna Laoly perlu memberi penjelasan. Menurutnya, pemerintah bukan berarti menolak usulan tentang revisi UU Otsus Papua.
Namun, katanya, prioritas pemerintahan Jokowi-JK untuk Papua adalah kebijakan affirmative action untuk Papua. Misalnya dengan menambah dana Otsus, memperbanyak infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Tahun ini pemerintah bangun jalan, bahkan melibatkan TNI. Presiden memberi perhatian, bahkan tiga kali dalam setahun presiden ke Papua. Itu bukti perhatian pemerintah untuk Papua," beber Yasonna.