Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Beda Sikap, RUU Susduk Disahkan

Senin, 03 Agustus 2009 – 18:27 WIB
Golkar Beda Sikap, RUU Susduk Disahkan - JPNN.COM
Sebelum sesi penyampaian pandangan fraksi, Ketua Pansus RUU Ganjar Pranowo membeberkan, judul RUU tidak lagi menggunakan kata Susunan dan Kedudukan. Poin penting lain, partai pemenang pemilu secara otomatis menjadi Ketua DPR. Ketentuan yang sama berlaku untuk pengisian kursi pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mengenai komposisi pimpinan MPR, teridi lima orang, yakni kursi Ketua MPR diisi anggota DPR, dan empat wakil ketua, masing-masing dua dari dari DPR dan dua dari DPD.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, UU itu juga mengatur tentang pemberhentian sementara anggota DPR yang berstatus terdakwa dan pemberhentian permanen bila terbukti bersalah di pengadilan. Berdasarkan UU ini juga akan dibentuk alat kelengkapan DPR yang baru yakni Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. Tugasnya mengawasi dan menindaklanjuti hasil audit BPK serta Badan Legislasi Daerah. Hal penting lain, dalam penggunaan hak interpelasi oleh DPR, presiden dapat menugasi menteri untuk memberikan keterangan di depan DPR.

Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, memang tidak ada perubahan mendasar di UU yang baru itu. Dia menilai, dengan UU yang baru ini, kerja DPR tetap tidak akan efisien. Jumlah fraksi hanya menyusut satu, dari 10 fraksi menjadi 9 fraksi, karena hanya ada 9 partai yang lolos ketentuan parlementiary treshold (PT). Dengan jumlah fraksi yang tetap 9, maka ketika rapat kerja dengan pihak pemerintah yakni menteri, maka masih tetap tidak efisien. "Solusinya agar efisien, rapat kerja dengan menteri harus lebih ke pendalaman materi, bukan bertanya yang tidak fokus," ujar Sebastian.

Dalam membahas RUU, dengan jumlah fraksi yang 9, lanjut Sebastian, juga masih tidak efisien. Dia memberi contoh, misalkan dalam pembahasan RUU ada 500 daftar investarisasi masalah (DIM) dan setiap fraksi harus mengulas setiap DIM, maka kerja DPR menjadi tidak efisien waktu. Dia mengatakan, hal yang benar-benar baru hanyalah soal pembentukan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Setelah melalui proses lobi yang alot, Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disahkan menjadi UU

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA