Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar: Cabut Kesepakatan Treshold 3 Persen

PKS Berbelok Dukung 3 Persen

Jumat, 27 Mei 2011 – 09:32 WIB
Golkar: Cabut Kesepakatan Treshold 3 Persen - JPNN.COM
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 nampaknya mengalami kebuntuan. Pada masa sidang sebelumnya, rapat Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati syarat parliamentary treshold tiga persen dengan catatan pandangan masing-masing fraksi. Namun, Fraksi Partai Golongan Karya meminta rapat Baleg mencabut kembali kesepakatan tersebut.

"Kami menangkap pimpinan sidang sebelumnya otoriter, sehingga kami meminta kesepakatan itu dicabut," kata Nurul Arifin, anggota FPG di sela-sela rapat Baleg di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (26/5). Dalam rapat sebelumnya, Nurul menilai pimpinan rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksinya untuk menyampaikan argumentasi.

Pimpinan rapat ketika itu ingin terburu-buru menetapkan angka threshold tiga persen sebagai jalan tengah. Sementara FPG berpendapat masih menginginkan angka lima persen treshold sebagai salah satu pertimbangan. "Bahasanya ketua (rapat) ingin cepat-cepat UU Pemilu ini keluar dan ditendang dari Baleg dan diserahkan Pansus," kata Nurul.

FPG tidak bisa menerima hal itu. Sebab, adanya perbedaan dalam pasal krusial seperti treshold seharusnya tetap mengakomodasi semua pandangan fraksi. "Karena kan tidak ada kata akan divoting di paripurna, ya

untuk apa dimunculkan (angka tiga persen), dilampirkan saja semua," tukasnya.

JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 nampaknya mengalami kebuntuan. Pada masa sidang sebelumnya, rapat Badan Legislasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close