Golkar: Cabut Kesepakatan Treshold 3 Persen
PKS Berbelok Dukung 3 PersenJumat, 27 Mei 2011 – 09:32 WIB
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 nampaknya mengalami kebuntuan. Pada masa sidang sebelumnya, rapat Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati syarat parliamentary treshold tiga persen dengan catatan pandangan masing-masing fraksi. Namun, Fraksi Partai Golongan Karya meminta rapat Baleg mencabut kembali kesepakatan tersebut. "Kami menangkap pimpinan sidang sebelumnya otoriter, sehingga kami meminta kesepakatan itu dicabut," kata Nurul Arifin, anggota FPG di sela-sela rapat Baleg di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (26/5). Dalam rapat sebelumnya, Nurul menilai pimpinan rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksinya untuk menyampaikan argumentasi.
Pimpinan rapat ketika itu ingin terburu-buru menetapkan angka threshold tiga persen sebagai jalan tengah. Sementara FPG berpendapat masih menginginkan angka lima persen treshold sebagai salah satu pertimbangan. "Bahasanya ketua (rapat) ingin cepat-cepat UU Pemilu ini keluar dan ditendang dari Baleg dan diserahkan Pansus," kata Nurul.
FPG tidak bisa menerima hal itu. Sebab, adanya perbedaan dalam pasal krusial seperti treshold seharusnya tetap mengakomodasi semua pandangan fraksi. "Karena kan tidak ada kata akan divoting di paripurna, ya
untuk apa dimunculkan (angka tiga persen), dilampirkan saja semua," tukasnya.
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 nampaknya mengalami kebuntuan. Pada masa sidang sebelumnya, rapat Badan Legislasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
Senin, 29 April 2024 – 22:25 WIB - Pilkada
Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
Senin, 29 April 2024 – 21:50 WIB - Pilpres
Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
Senin, 29 April 2024 – 20:52 WIB - Pilpres
Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
Senin, 29 April 2024 – 18:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
Selasa, 30 April 2024 – 07:20 WIB - Bengkulu
Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
Selasa, 30 April 2024 – 07:04 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
Selasa, 30 April 2024 – 06:33 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Sepak Bola
Wasit VAR asal Thailand Merugikan Timnas U-23 Indonesia, 2 Kali
Selasa, 30 April 2024 – 08:22 WIB