Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Kantongi Nama Balon Kepala Daerah Untuk Sumatra-1

Kamis, 27 Februari 2020 – 12:03 WIB
Golkar Kantongi Nama Balon Kepala Daerah Untuk Sumatra-1 - JPNN.COM
Ketua Pemenangan Pemilu Sumatra 1 Idris Laena menerima 53 nama balon kepala daerah dari tim seleksi DPP disaksikan Wakil Ketua Umum bidang PP Ahmad Doli Kurnia, Rabu (26/2), di Jakarta. Foto Humas Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Daftar nama bakal calon (balon) kepala daerah untuk sebagian wilayah di Sumatra telah diserahkan DPP Partai Golkar kepada Ketua Pemenangan Pemilu (PP) Sumatra-1, Idris Laena di Jakarta, Rabu (26/2).

Nama-nama itu diserahkan tim DPP Golkar kepada Idris, di bawah arahan Wakil Ketua Umum Bidang PP Ahmad Doli Kurnia, di ruang Fraksi Partai Golkar DPR, di Jakarta, kemarin.

Idris mengatakan, nama-nama itu merupakan hasil penjaringan bakal calon kepala daerah untuk 53 daerah yang akan menyelenggaran Pilkada pada 2020 di Sumatra 1 yang meliputi Aceh, Sumut, Riau, Kepri dan Sumbar.

"Nama-nama itu akan disurvei melalui lembaga survei independen yang telah ditetapkan DPP Golkar. Penetapan akhir calon akan diputuskan tim seleksi partai yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto," ucap Idris.

Pilkada serentak tahun 2020 akan diikuti 270 daerah, terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Golkar, kata Idris, tentu berharap bisa memenangi sebanyak mungkin kader atau calon yang diusung. "Kami telah menetapkan minimal 60 persen Pilkada Serentak 2020 dapat kami menangi," ucap Ketua Fraksi Golkar di MPR RI itu.

Untuk mewujudkan hal itu, Partai Golkar harus melaksanakan seleksi yang ketat untuk menetapkan calonnya. Namun tetap memberi ruang seluas-luasnya kepada kader dan bakal calon lainnya untuk berkompetisi mendapatkan rekomendasi dari partai berlambang beringin rindang.

Idris menjelaskan bahwa pengaturan tentang seleksi jabatan publik di Golkar diatur pada AD/ART khususnya pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 Ayat 4 yang menyatakan bahwa tahapannya meliputi tahap pendaftaran dan penjaringan, serta penetapan.

Nama-nama itu akan disurvei melalui lembaga survei independen yang telah ditetapkan DPP Golkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close