Golkar Pastikan Gugatan ke MK
"Kita belum bisa pastikan karena kami masih meminta untuk mengecek seluruh data-data yang ada secara valid," ujarnya.
Jika memang ada indikasi kuat, barulah partainya akan menfasilitasi untuk dibawa ke MK. “Kalau sejauh ini memang Kerinci yang sedang dipelajari. Kalau yang lain belum ada,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan mengatakan KPU siap menghadapi gugatan dari seluruh partai politik yang tidak puas dengan hasil.
“Kita siap, karena secara proes kita sudah berusaha mengakomodir parpol yang memiliki bukti jika merasa kehilangan suara,” katanya, kemarin.
Hanya saja, ia belum mengetahui partai mana yang kemungkinan besar akan melakukan gugatan. Meski ada beberapa parpol yang mengajukan keberatan di pleno KPU provinsi. “Seperti Golkar dan Nasdem,” ujarnya.
Yang jelas, pengajuan gugatan bisa dimasukkan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekap nasional. Saat ini pihaknya masih menunggu apakah rekap nasional bisa ditetapkan tanggal 9 Mei ini. (nid)