Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Siapkan Laporan Dugaan Kasus Rasuah PSU Kuala Lumpur

Rabu, 29 Mei 2019 – 20:35 WIB
Golkar Siapkan Laporan Dugaan Kasus Rasuah PSU Kuala Lumpur - JPNN.COM
Partai Golkar. Foto : JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Partai Golkar Perwakilan Malaysia Musthafa Bakri mengatakan pihaknya sedang mempelajari untuk menyiapkan laporan dan pengaduan lengkap dugaan kasus rasuah terkait kontroversi 62 ribu surat suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui kartu pos yang diselenggarakan PPLN Kuala Lumpur.

Kasus rasuah ini diduga melibatkan oknum pejabat Pos Malaysia. Kuat dugaan ada aliran suap kepada oknum pegawai Pos Malaysia agar surat suara yang ada di Pos Malaysia diantarkan ke tempat tertentu yang telah ditentukan.

Laporan dan pengaduan ini akan diteruskan ke Badan Pencegah Rasuah Malaysia (SPRM) untuk diselidiki dan diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku di Malaysia/akta rasuah.

BACA JUGA: Pengusaha Asal Medan Mengaku Dirugikan Atas Tuduhan Dugaan Penipuan Jual Beli Saham PT SNR

"Laporan ini diharapkan membuka titik terang, dapat menjernihkan, dan membersihkan pelaksanaan PSU yang kontroversial," papar Musthafa Bakri, Rabu (29/5/2019).

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 074/Panwaslu LN-Kuala Lumpur/HK.01.01/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Surat itu pada pokoknya menerangkan, penerimaan surat suara pos, hanya boleh dilakukan sampai dengan 15 Mei 2019.

Atas rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur tersebut, Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan surat suara yang datang setelah 15 Mei.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Ambil Langkah Besar Peningkatan Kualitas SDM

Ketua Partai Golkar Perwakilan Malaysia, Musthafa Bakri mengatakan pihaknya sedang mempelajari untuk menyiapkan laporan dan pengaduan lengkap dugaan kasus rasuah terkait kontroversi 62 ribu surat suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui kartu pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News