Masinton PDIP: PSU via Pos di Kuala Lumpur Rawan Disalahgunakan
jpnn.com, JAKARTA - Caleg DPR RI dari berbagai partai politik di dapil DKI Jakarta II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) via Pos yang diselenggarakan oleh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan), Christina Aryani (Partai Golkar), Dato Muhammad Zainul Arifin (PPP) menyatakan hari ini di Kuala Lumpur banyak ketidakjelasan menyangkut PSU via Pos.
Berdasarkan DPT PSU ada sekitar 257.000 surat suara untuk PSU yang telah dikirim secara bertahap dengan 3 kali pengiriman ke berbagai wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.
BACA JUGA: Pakar: PSU Undipos di Malaysia Harus Berjalan Jujur dan Adil
Menurut Masinton, dirinya menerima laporan masyarakat Indonesia dari berbagai tempat bahwa sebelum 14 April 2019 lalu menerima pengiriman surat suara via Pos, namun saat ini dalam rangka PSU justru sebagian besar tidak menerima surat suara via Pos ini. Misalnya di Negeri Perak, Selangor, Shah Alam, Kelantan, Trengganu.
“Kami juga menemukan adanya perbedaan amplop surat suara PSU via Pos yang diterima pemilih, ada yang menggunakan cap bertuliskan "pemilu ulang" dan ada juga yang bercap "pemungutan suara ulang". Tidak ada kejelasan mana yang sebenarnya berlaku dan mengapa bisa ada perbedaan ini,” tanya Masinton.
Masinton juga menyebutkan ada pemilih yang dikirimkan surat suara ke alamat lama padahal orang yang dituju sudah meninggalkan Malaysia lebih dari tiga tahun lalu. Bahkan ada juga pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPSLN 14 April lalu ternyata juga masih dikirimkan surat suara PSU via Pos.
Selain itu, banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan surat suara via Pos baru diterima tanggal 14-15 Mei, atau sehari menjelang penghitungan suara di PPLN Kuala Lumpur.